Modus Dukun Gandakan Uang, Kakek Asal Indramayu Diringkus Polres Subang

- 10 Juni 2021, 22:14 WIB
Satreskrim Polres Subang ringkus kakek SRJ (70th), dukun penggandaan uang asal Indramayu.
Satreskrim Polres Subang ringkus kakek SRJ (70th), dukun penggandaan uang asal Indramayu. /Dok. Humas Polres Subang/

Kemudian tersangka meminta korban menyediakan uang Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan dijanjikan akan digandakan menjadi lebih banyak.

"Selain SRJ, masih ada pelaku NCS (40) warga Dangdeur - Subang masih dalam pencarian pihak kepolisian dan belum diketemukan," tegas Kapolres Subang.

Atas kejadian ini, SRJ disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 36 Ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah).***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x