BERITA SUBANG -Wahyu Dwi Setyawan (24) tersangka pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari (23) wanita asal Subang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Sadis Wanita Asal Subang
Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan pelaku merencanakan membunuh korban dan merampok harta bendanya.
Pelaku datang ke homestay tempat tinggal korban mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF.
Tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai dua yang ditempati korban. Kemudian pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Setelah mendapat layanan seksual, pelaku tidak memberikan uang kepada korban. Pelaku justru mengambil handphone dan dompet milik korban.
Baca Juga: Pembunuh Sadis Wanita Asal Subang Seorang Residivis
Mengetahui barangnya diambil oleh pelaku, korban yang saat itu berdiri tanpa busana disamping tempat tidur berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan.
Pelaku langsung membekap mulut korban dan menusuk lehernya dengan kerambit miliknya. Saat itu korban masih dalam keadaan telanjang dan belum sempat memakai baju.