Polsek Pagaden-Polres Subang Tutup THM dan Sita Ratusan Botol Miras Pelanggar PPKM

- 24 Januari 2021, 12:01 WIB
Kapolsek Pagaden, Kompol Mustamir (tengah) mengawal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, bersama tim gabungan merazia tempat hiburan malam di Pagaden, Subang
Kapolsek Pagaden, Kompol Mustamir (tengah) mengawal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, bersama tim gabungan merazia tempat hiburan malam di Pagaden, Subang /

BERITA SUBANG- Polres Subang menutup paksa tiga tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan pemerintah terkait Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Selain itu, ratusan botol minuman keras atau miras dari berbagai jenis dan merek berhasil disita petugas keamanan gabungan di Wilayah Hukum Polsek Pagaden-Polres Subang.

Barang-barang haram tersebut menjadi barang bukti dugaan tindak pelanggaran pidana program yang merupakan aturan pemerintah pusat, provinsi hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Subang terkait PPKM di Kabupaten Subang, Jawa Barat yang dalam dua bulan terakhir ini mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Kapolsek Pagaden, Kompol Mustamir, memimpin 14 personel Polsek Pagaden, dengan melibatkan 2 personel Koramil 0502/Pagaden-Kodim 0605/Subang dan 6 personel Satpol PP Kecamatan Pagaden.

Mereka terjun langsung ke lapangan untuk berpatroli dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka PPKM.

 Tim gabungan keamanan Polsek, Koramil dan Satpol PP Pagaden, merazia tempat hiburan malam di Pagaden, Subang
Tim gabungan keamanan Polsek, Koramil dan Satpol PP Pagaden, merazia tempat hiburan malam di Pagaden, Subang

 

Targetnya adalah menyisir dan merazia tempat-tempat hiburan malam atau THM yang dijadikan tempat transaksi dan konsumsi minuman-minuman keras. Patroli itu berlangsung Sabtu 23 Januari 2021 malam hingga Minggu, 24 Januari 2021 dini hari.

Dalam patrol itu, Kapolsek memergoki tiga tempat hiburan milik O, M, dan F. Ketiga tempat hiburan itu berpotensi menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Gukamtibmas. 

Di ketiga tempat, tim apparat gabungan juga menemukan berbagai pelanggaran mulai dari penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin hingga pelanggaran berat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dalam rangka pencegahan sebaran Covid-19, berupa pelanggaran kerumunan massa dan batasan jam operasional.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x