Gawat! Peredaran Narkoba Meluas hingga Pedesaan di Subang, Kasusnya Mulai dari Ganja, Sabu dan Obat-obatan

22 Februari 2023, 11:56 WIB
Gawat! Peredaran narkoba di Subang sudah sampai ke pedesaan /Pikiran-Rakyat.com/Hilmi Abdul Halim/

BERITA SUBANG - Kabupaten Subang, yang berpenduduk sekitar 1,5 juta ternyata mulai menjadi tempat peredaran narkoba.

Kabar ini tentu membuat para orang tua di dengan luas berkontribusi sekitar 6,34 persen dari provinsi Jawa Barat resah karena anak-anak mereka berpotensi menjadi target para pengedar barang haram dan merusak kesehatan mental dan fisik tersebut.

Pihak jajaran Kepolisian Resor Subang (Polres Subang) bekerja keras mencegah dan menangkal peredaran narkoba di Kota Nanas ini.

Hasilnya, pada Selasa, 21 Februari 2023 kemarin, Kapolres AKBP Sumarni berhasil mengungkapkan beberapa kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir.

Dijelaskan Kapolres, pihaknya menangkap 19 orang terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir.

"Tempat Kejadian Perkaranya tersebar di wilayah Kecamatan Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Pusakanagara, Pabuaran, Pamanukan, Cikaum, Cibogo, Patokbeusi dan Cipeundeuy," tutur Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni kepada wartawan, Selasa 21 Februari 2023.

Sumarni menjelaskan ke-19 tersangka yang ditangkap oleh polisi tersebut terlibat dalam 17 kasus berbeda.

"Terdiri dari delapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tiga kasus narkotika jenis ganja, kemudian ada enam kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," kata Srikandi wanita dari Polres Subang tersebut.

Sumarni mengatakan polisi melakukan penangkapan di tempat terpisah.

Kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang tersebut adalah hasil pekerjaan polisi selama periode Januari 2023 hingga 14 Februari 2023 lalu.

Sabu mendominasi

Dari kasus narkoba tersebut, ternyata didominasi oleh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebanyak 10 orang.

Sisanya, ada tiga tersangka kasus peredaran ganja dan enam tersangka peredaran obat-obatan keras farmasi yang diperjual belikan secara ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Subang.

Menurut Sumarni, peredaran narkoba sudah meluas ke berbagai wilayah di Subang, Polisi tidak menemukan modus operandi baru.

"Untuk modus operandinya masih sama dengan yang lalu-lalu seperti transfer, bantuan Googlemaps, modus tempel," kata Kapolres Sumarni.

Terkait pengedar obat-obat keras dari farmasi, yang sebetulnya tidak boleh diperjualbelikan ternyata bandar menyasar warung-warung kecil.

Mereka berdalih menjual makanan ringan.

Ada juga pelaku yang menggunakan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).

Nama-nama pelaku yang ditangkap polisi antara lain berinisial DW, ST, AR, AS, NP, AH, YH, MN, RH, ER, ZA, KM, FC, IK, MS, TP, AZ, TI.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,15 ons, ganja 130 gram, satu pot tanaman ganja, 20.500 butir narkotika jenis sediaan farmasi, dua unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp10 juta," kata Sumarni.

Yang mengkhawatirkan, peredaran narkoba untuk golongan 1 seperti sabu dan ganja di Kabupaten Subang tersebar hingga 11 kecamatan:

  1. Subang: 1 TKP
  2. Pagaden Barat: 1 TKP
  3. Ciasem: 1 TKP
  4. Ciater: 1 TKP
  5. Pusakajaya: 1 TKP
  6. Pusakanagata: 1 TKP
  7. Pabuaran: 1 TKP
  8. Cikaum: 1 TKP
  9. Pamanukan: 1 TKP
  10. Cibogo: 1 TKP
  11. Pabuaran: 2 TKP

Terkait peredaran obat-obatan keras farmasi yang disalahgunakan tersebar di:

  1. Pamanukan (1 TKP)
  2. Subang (1 TKP)
  3. Purwadadi (2 TKP)
  4. Patokbeusi (1 TKP)
  5. Cipeundeuy (1 TKP)

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang berani mengedarkan barang haram tersebut harus menanggung hukuman berat.

Menurut polisi, para ke-10 orang pelaku penyebaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu (10 tersangka) akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 11 Ayat 1 dan 2.

Mereka terancam menghabiskan waktu di sel dingin penjara antara 6-20 tahun.

Sementara itu, para tersangka pengedar narkotika jenis ganja akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman penjara selama 5-20 tahun. Bahkan ada potensi dipenjara sampai seumur hidup.

"Untuk tersangka ketersediaan farmasi kami kenakan pasal 196 junto 98 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Sumarni, seraya menambahkan ia berharap hukuman yang tegas terhadap para pengedar dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat umum.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler