Warga Protes Akibat Bangunan di Pasar Ciasem, Subang Diduga Serobot Badan Jalan Desa, Patok BPN Hilang

24 Januari 2023, 16:06 WIB
/PurwakartaTalk/

BERITA SUBANG - Warga yang tinggal di sekitar Pasar Ciasem di Kabupaten Subang, Jawa Barat, memprotes keberadaan bangunan pasar yang dianggap memakai jalan desa.

Pasar Ciasem merupakan pasar rakyat yang sudah ada sejak dekade 80-an, sempat mengalami kebakaran hebat pada 1988.

Pemerintah lalu merevitalisasi pasar bersejarah tersebut dan seiring perkembangan, Pemerintah Kabupaten Subang kembali melakukan proyek revitalisasi Pasar Ciasem sejak dua tahun silam.

Namun warga yang tinggal di sekitar Pasar Ciasem, kecewa dan mereka menuntut kontraktor Pasar Ciasem untuk membongkar bangunan pasar yang dianggap memakai jalan desa.

"Ada 1,5 meter lebar jalan yang sekarang sudah dijadikan bangunan pasar," kata juru bicara warga seputar Pasar Ciasem, Agung Saptha, melalui siaran pers, Jum'at 20 Januari 2022, seperti dilansir dari Purwakarta Talk dalam berita berjudul Warga Tuntut Pembongkaran Bangunan Pasar Ciasem Subang yang Serobot Badan Jalan Desa.

Warga menelisik hasil pengukuran batas tanah pasar ini yang pernah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka menduga pemborong menggunakan jalan tersebut untuk kepentingan penambahan luas bangunan pasar dan mengakibatkan lebar jalan susut 1,5 meter, dari 6 meter menjadi 4,5 meter.

Menurut Agung Saptha, pemborong terlihat tidak mengindahkan hasil pengukuran BPN dan diduga tanda titik batas (patok) yang dipasang BPN saat ini sudah dihilangkan.

Merasa kepentingan umum diserobot, warga pun menyetop aktivitas pembangunan yang berkaitan dengan jalan tersebut.

Posisi warga, kata Agung, saat ini hanya menagih pernyataan lisan dan tertulis dari pemborong, bila bangunan melanggar batas pihaknya siap membongkar.

"Kami punya dokumen dan videonya, silakan bongkar!" kata Agung.

Sebelumnya, warga, melalui DKM Masjid Jami Su'ada, telah mengajukan permohonan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang untuk meminta BPN melakukan pengukuran lokasi tanah atas aset mereka yaitu Pasar Ciasem.

BKAD meluluskan permohonan tersebut dan meminta BPN melakukan pengukuran.

Desember lalu, BPN melakukan dua kali pengukuran atas aset tesebut, pada tanggal 6 dan 23 Desember 2022. Pada saat pengukuran penentuan titik batas, Agung mengatakan, selain warga, ada juga perwakilan dari BKAD, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar, dan pemborong. Purwakarta Talk/ Abdul Muhamad Hamdani

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler