Modus COD Motor, Dua Warga Subang Dirampok dan Dibuang ke Tol Cikampek

12 November 2022, 08:13 WIB
Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat konferensi pers kasus pencabulan seorang guru ngaji kepada muridnya. /Tim Purwakarta News

BERITA SUBANG- Miris, dua warga Subang, Jawa Barat menjadi korban perampokan dan dibuang di tol Cikampek saat hendak membeli sepeda motor dengan transaksi Cash On Delivery (COD) di Dawuan, Subang, Sabtu 3 September 2022.

 Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni kejadian tersebut berawal dari korban bersama dengan seorang pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli motor secara COD.

Ternyata niat menjual motor hanya modus. Pelaku sebenarnya hendak merampok korban.Menurut Sumarni, TKPdi Desa Dawuan, Kecamatan Kalijati.

Kejadiannya itu terjadi pada 3 September 2022 lalu, korban dan pelaku akan melakukan transaksi membeli kendaraan dengan cara COD," ujar AKBP Sumarni saat konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat 11 November 2022.

AKBP Sumarni menjelaskan, seorang pelaku bersama rekannya berjumlah 6 orang tersebut sudah memantau transaksi COD dari kendaraan mobil.

Selanjutnya edua korban dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza putih yang digunakan para pelaku.

 Baca Juga: Begini Kronologi Penemuan Satu Keluarga di Kalideres yang Diduga Mati Kelaparan

“Para pelaku ini datang di satu tempat bersama korban, kemudian komplotan para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil yang dipakai pelaku. Kemudian uang korban untuk membeli sepeda motor langsung dirampas oleh komplotan pelaku tersebut," kata AKBP Sumarni.

Setelah merampas uang dan harta benda, para pelaku membuang kedua korban di lokasi yang terpisah yaitu di dekat gerbang tol Cikampek dan dekat gerbang tol Karawang.

Satu korban diberi uang Rp100.000 dan satu korban lainnya diberi uang Rp150.000 oleh pelaku.

 Baca Juga: Ini Lokasi dan Harga Rumah Murah di Subang, Beli Sebelum Kehabisan

AKBP Sumarni memastikan, pihaknya saat ini baru mengamankan 2 orang pelaku dengan masing-masing berinisial OK warga Jakarta Selatan serta RK warga Cileungsi Bogor, serta 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh jajaran Satreskrim Polres Subang

"Tentunya masih proses pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut sama menangkap pelaku lainnya. Kami baru mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku serta satu rekening koran," katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

Baca berita terkini lainnya melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler