Lagi! Oknum Guru Agama Doktrin Ini Bagian dari Proses Belajar Mengajar, DN Cabuli Santri di Pesantren Miliknya

23 Juni 2022, 23:31 WIB
Polres Subang proses kasus oknum guru agama cabuli santri (di bawah umur) yang dilakukan di pesantren miliknya sejak Desember 2020 /dok. istimewa/

BERITA SUBANG – Perbuatan bejat kembali terulang! Oknum guru agama cabuli seorang santri di Subang yang masih di bawah umur di pesantren miliknya, doktrin ini bagian dari proses belajar mengajar.

Seorang oknum guru agama di Kalijati, Subang, Jawa Barat, berinisial DN (45) diduga kuat tega mencabuli dan menyutubuhi muridnya berinisial E, yang sedang menuntut ilmu di pesantren milik pelaku.

DN melampiaskan napsunya kepada korban yang masih dibawah umur itu sejak Desember 2020.

Atas perbuatannya, pelaku digelandang dan diamankan Unit PPA Satuan Reserse Kepolisian Polres Subang untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Perkara itu disampaikan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat jumpa pers di Mapolres Subang, Rabu (22 Juni 2022).

Sebelumnya, lanjut Kapolres Subang, perbuatan tersebut belum di ketahui pihak keluarga korban, namun setelah Korban E menuliskan sesuatu hal yang di alaminya di secarik kertas berisi curahan hati seorang anak perempuan.

Dari kertas itulah aksi bejat DN terbongkar!

Baca Juga: Atasi PMK Hewan, Himpunan Alumni IPB Gelar Program Gerakan Partisipasi Pemberdayaan 1000 Petani Ternak Subang

Baca Juga: Tolak Tindak Pidana Asusila, KAI Blacklist NIK Pelaku Pelecehan Seksual Gunakan Layanan Kereta Api

Setelah diketahui, keluarga korban langsung melaporkannya ke Kepolisian Polres Subang.

“Aksi bejad pelaku telah melampiaskan napsunya kepada korban lebih dari 10 kali, dan terjadi sejak Desember 2020 yang lalu,” terang Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Bukan itu saja yang dilakukan DN, dalam aksinya pelaku juga sering mendoktrin terhadap korban dan sering berbicara, bahwa perbuatan itu bagian dari proses belajar mengajar.

“Si pelaku dalam melakukan kejahatan terhadap korban sering mengatakan juga, anggap saja ini sebagai proses belajar, dan meniatkan belajar supaya dapat rido dari guru,” ungkap AKBP Sumarni.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dikenakan pasal Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 G atau Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 87 e dan atau Pasal 82 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan ke dua atas UU 23/2002 tentang Pencabulaan anak.

Pelaku diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler