Modus Dukun Gandakan Uang, Kakek Asal Indramayu Diringkus Polres Subang

10 Juni 2021, 22:14 WIB
Satreskrim Polres Subang ringkus kakek SRJ (70th), dukun penggandaan uang asal Indramayu. /Dok. Humas Polres Subang/

BERITA SUBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) yang dilakukan seorang lelaki tua berinisial SRJ (70th).

Hal itu diungkap Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan di Mapolres Subang, Kamis 10 Juni 2021.

Ternyata si kakek yang merupakan warga Bongas Kabupaten Indramayu itu menjalankan modus kejahatannya dengan menjadi seorang dukun dan mengklaim punya ilmu menggandakan uang.

Uang hasil modus penggandaan itu beredar di Kabupaten Subang.

Si kakek berhasil ditangkap Satreskrim Polres Subang pada Jum'at 28 Mei 2021 lalu.

"Kejadian ini terungkap bermula berdasarkan laporan warga terhadap seseorang yang dicurgai memiliki dan mengedarkan uang rupiah palsu," ujarnya.

Sat Reskrim Polres Subang juga mengamankan barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu rupiah (tahun emisi 2016) sebanyak Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) ditambah satu unit alat komunikasi selular yang digunakan SRJ melancarkan aksinya.

Baca Juga: Data Layanan SIM Keliling di Wilayah Hukum Polres Subang

Dalam aksinya tersangka berpura-pura jadi orang pintar yang mampu mengeluarkan uang dari leluhur.

Kemudian tersangka meminta korban menyediakan uang Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan dijanjikan akan digandakan menjadi lebih banyak.

"Selain SRJ, masih ada pelaku NCS (40) warga Dangdeur - Subang masih dalam pencarian pihak kepolisian dan belum diketemukan," tegas Kapolres Subang.

Atas kejadian ini, SRJ disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 36 Ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah).***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler