Polri Dilarang Bantu Deklarasi Pasangan Calon Pilkada 2020

- 22 November 2020, 12:37 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono /covid-19.go.id

BERITA SUBANG - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Iya benar, surat itu bernomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowodi Jakarta, Minggu (22/11) seperti dilansir Antara.

Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu deklarasi pasangan calon Pilkada, meminta sumbangan, memasang atribut pasangan calon pilkada dan mempromosikan pasangan calon tertentu.

Selain itu, anggota Polri tidak boleh melakukan foto bersama dengan pasangan calon pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu.

Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada paslon tertentu dan melakukan black campaign.

Baca Juga: UMK Jabar 2021 Berlaku Awal Tahun Depan, Kabupaten Karawang Tertinggi

Sementara terkait penyelenggaraan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.

Demi mengawasi kenetralan anggota Polri, Kapolri meminta agar pengawasan internal ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Kapolri juga menegaskan anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x