Lima Tersangka Dugaan Korupsi Bea Cukai Batam Segera Duduk Dikursi Pesakitan

- 19 November 2020, 03:04 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. /Foto:beritaSubang.pikiranrakyat.com/Edward
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. /Foto:beritaSubang.pikiranrakyat.com/Edward /

 


BERITA SUBANG-Berkas lima tersangka kasus dugan korupsi importasi tekstil pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak pelak, empat tersangka yakni pejabat Bea Cukai Batam dan seorang pihak swasta itu, segera duduk dikursi pesakitan untuk menjelaskan perbuatannya dihadapan majelis hakim.

"Ya benar, jaksa penuntut telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dalan importasi tekstil pada kantor pelayanan utama bea dan cukai tipe B Batam sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Hari kepada wartawan, Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Pelimpahan berkas dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung bersama-sama dengan Tim JPU dari Kejari Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 November 2020.

Adapun kelima tersangka itu yakni Mukhamad Muklas (MM) selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian (DA) selaku Kepala Seksi (Kasi) III, kemudian tersangka Hariyono Adi Wibowo (HAW), selaku Kasi I, lalu Kamaruddin Siregar (KS), selaku Kasi PPC II, dan Irianto (IR) selaku Komisaris PT. Fleming Indo Batam (PT FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PT PGP).

"Jadi, para terdakwa diajukan ke pengadilan dengan dakwaan tindak pidana korupsi. (Berkas) diajukan ke persidangan secara terpisah atau splitzing," ucapnya.

Kata Hari, untuk kasus posisinya bahwa terdakwa Irianto dalam waktu antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan April 2020, bertempat di KPU Bea Cukai Tipe B Batam, bersama-sama dengan Terdakwa Mukhlas selaku Kabid PFPC II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dan para Kasi lainnya secara melawan hukum menjual Tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor tekstil melebihi alokasi dengan merubah dokumen impor.

"Diduga (dokumen impor) berupa Invoice, lacking List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar, dan dianggap bertentangan aturan," ungkapnya.

Akibat perbuatan para terdakwa itu lanjut Hari, negara telah dirugikan sebesar Rp.1.646.216.880.000. Oleh jaksa Penyidik, terhadap para terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan Dakwaan melanggar pasal primer maupun subsider UU Korupsi.

"Selanjutnya tim JPU masih menunggu penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x