Wagub DKI : Habib Rizieq Telah Bayar Sanksi Administrasi Pelanggaran Protokol Covid-19

- 16 November 2020, 07:43 WIB
Wakil Gubernur DKI  Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria /

BERITA SUBANG - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah membayar denda sebesar Rp 50 juta sebagai sanksi administrasi  karena telah melanggar protokol Covid-19.

Pelanggaran protokol yang dimaksud adalah saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan III, Jakarta Pusat, kediaman Habib Rizieq.

"Alhamdulillah keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI berupa 50 juta denda dan langsung diselesaikan, dibayar," kata Ahmad Riza dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020).

Pria yang akrab disapa Ariza ini berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada sikap Habib Rizieq yang dinilainya telah bertanggung jawab ini."Kami apresiasi bagi warga yang patuh disiplin dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI melalui satpol PP DKI Jakarta," kata dia.

Baca Juga: Topan Vamco Tewaskan 67 Orang di Filipina

Politisi Partai Gerindra berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semua pihak agar dapat berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Mudah-mudahan ke depan kita semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi melakukan protokol kesehatan," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11/2020).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x