Polda Metro Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

- 30 September 2023, 23:38 WIB

Polisi mendalami lebih jauh terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak secara seksual oleh muncikari tersangka FEA alias Mami Icha (24).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mendalami keterlibatan tersangka dalam sebuah jaringan dalam merekrut korbannya.

“Jadi bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Kendati demikian, Ade Safri belum banyak berbicara mengenai pengembangan kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan terbukanya peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Termasuk juga, lanjut Ade Safri, terkait peluang adanya tersangka dari klien yang memesan para korban kepada muncikari atas pengembangan kasus yang masih didalami itu.

"Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini,” ucapnya.

"Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya, jadi tidak menutup kemungkinan kita akan (menetapkan) tersangka lain. Karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," imbuhnya.

Editor: Edward Panggabean


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x