Satreskrim Polres Metro Depok Akan Lakukan Tes Kejiwaan Terhadap Engkong, Tersangka Pencabulan Anak

- 30 September 2023, 23:35 WIB

BERITA SUBANG - Satreskrim Polres Metro Depok memastikan akan melakukan tes kejiwaan terhadap kakek berinisial N alias Engkong (70) sebagai tersangka kasus pencabulan anak dengan modus meremas alat kelaminnya.

"Kami sudah meminta untuk di laksanakan pendampingan dan pengecekan kejiwaan yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya dikutip Sabtu (30/9/2023).

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tak terlalu lama mungkin besok atau lusa akan dilaksanakan untuk pendampingan pemeriksaan kejiwaan," sambungnya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan. pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur. Polisi saat ini sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kami jadikan dasar perbuatan yang bersangkutan berulang serta dijadikan kebiasaan oleh yang bersangkutan ke beberapa korban. Jadi pemberatannya itu pengulangan perbuatan dilakukan ke banyak korban," tuturnya.

"Kurang lebih sekitar 1 tahun lebih menurut keterangan dia, dia juga tidak bisa menyampaikan dengan pasti sudah berapa lama dan berapa banyak yang dia jadikan korban," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal perlindungan anak. Pelaku N terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Editor: Edward Panggabean


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x