Bawaslu Kabupaten Cianjur Ingatkan Sosialisasi Parpol Diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU No 33 Tahun 2018

- 30 September 2023, 22:53 WIB
Kantor KPU
Kantor KPU /Karawangpost/

BERITA SUBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperkuat pengawasan terhadap kegiatan partai politik (parpol) di media sosial selama masa sosialisasi menjelang Pemilu 2024, termasuk mengawasi kegiatan kampanye di berbagai platform media sosial.

Anggota Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, Rabu, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi berupa pengenalan tanda gambar dan nomor urut partai.

"Karena belum masuk tahapan kampanye. Hanya sebatas sosialisasi yang baru dapat dilakukan partai politik dan peserta Pemilu 2024 termasuk melalui alat peraga kampanye yang di pasang di ruang publik namun tidak di lokasi terlarang," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Cianjur itu.

Selama masa sosialisasi, lanjut Tatang, parpol peserta Pemilu 2024 tidak boleh melakukan ajakan untuk mendukung dan sebagainya; sehingga yang dapat dilakukan hanya sebatas mengenalkan gambar dan nomor urut partai baik di media sosial maupun ruang publik.

Sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye diatur dalam Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sehingga, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum masuk tahapan kampanye. "Meski belum bisa memberikan tindakan, kami tetap meminta anggota panwaslu (panitia pengawas pemilu) di setiap kecamatan melakukan pengawasan. Sehingga, ketika terjadi pelanggaran, akan menjadi catatan; karena belum masuk tahapan, kami belum bisa menjatuhi sanksi," jelas Tatang.

Bawaslu juga meminta masyarakat memberikan masukan dan laporan terkait bakal calon anggota legislatif (caleg) yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024, melalui Bawaslu Cianjur atau langsung ke KPU Cianjur.

"Kami juga menampung masukan dan laporan masyarakat terkait bakal caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Ketika ada laporan dan temuan, maka akan kami tindaklanjuti, seperti dua orang bakal caleg yang masih aktif bekerja sebagai aparatur desa," ujar Tatang.

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x