Tiga Selebram yang Promosikan Situs Judi Online di Akun Media Sosial Diciduk Subdit Siber Polda Banten

- 30 September 2023, 22:43 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) saat ungkap kasus penangkapan selebgram promosikan judi online di Polda Banten, Rabu, 27 September 2023
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) saat ungkap kasus penangkapan selebgram promosikan judi online di Polda Banten, Rabu, 27 September 2023 /ANTARA/

BERITA SUBANG - Subdirektorat (Subid) V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menciduk tiga orang selebgram yang mempromosikan situs judi "online" di akun media sosial mereka masing-masing.
 
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan tiga selebgram tersebut berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).
 
"Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang," katanya, seperti dilansir ANTARA.
 
Didik mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, maka Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan "profiling" terhadap beberapa pemilik akun Instagram dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
 
"Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi 'online'," katanya.
 
Didik menjelaskan modus dan motif para pelaku adalah mempromosikan iklan judi "online" melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram dan mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi "online".
 
"Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil sebesar Rp 1 miliar pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun," katanya.
 
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x