Mantan Dirut BAKTI Anang Latif Ungkapkan Alasan Mantan Menkominfo Johnny G. Plate Minta Rp500 Juta Tiap Bulan

- 30 September 2023, 22:37 WIB
Johnny G Plate mantan Menkominfo
Johnny G Plate mantan Menkominfo /PMJ News

BERITA SUBANG - Mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif mengungkapkan alasan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta uang sejumlah Rp500 juta setiap bulan adalah untuk tambahan upah orang-orang di timnya.

"Pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, 'Nang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya'. Jadi, saya meyakini pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau," kata Anang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, seperti dilansir ANTARA.

Anang menjadi saksi mahkota dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020—2022.

Anang bersama Johnny Plate dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto duduk di kursi saksi di hadapan majelis hakim.

Mereka dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanyakan kepada Anang terkait hubungannya dengan Irwan Hermawan. Anang mengatakan bahwa ia kerap meminta bantuan kepada Irwan karena telah mengenal satu sama lain sejak di bangku sekolah.

"Pertolongan atau bantuan apa saja yang saudara minta kepada saudara Irwan Hermawan?" tanya Jaksa.

"Pertama, terkait dengan adanya permintaan Rp500 juta setiap bulan itu," jawab Anang. Kemudian, Anang mengatakan bahwa ia meminta bantuan kepada Irwan untuk mencari solusi mengenai pengadaan uang Rp500 juta tersebut.

"Yang saya lakukan pada saat itu, saya datangi Pak Irwan, 'Pak Irwan, ini ada permintaan Pak Menteri, lu cari solusi-nya deh'," kata Anang menirukan pernyataannya kepada Irwan.

Setelah mendatangi Irwan, Anang mengaku mendatangi Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika Happy Endah Palupi—atau yang disebut Anang sebagai sekretaris Johnny.

"Pertemuan kedua, saya mendatangi Happy, sekretaris beliau (Johnny Plate), meminta nomor telepon. Akhirnya dikasih, namanya Bu Yunita," ucap Anang.

"Lalu saya, kedua kalinya, saya datangi Pak Irwan menyampaikan 'Wan, kalau kamu sudah dapat solusi, ini kontak orangnya untuk komunikasi untuk penyaluran-nya'," kata Anang lagi.

Anang pun mengaku tidak peduli lagi dengan penyaluran uang Rp500 juta itu. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Irwan Hermawan.

Dalam persidangan itu, Johnny Plate pun membantah pernyataan bahwa ia meminta uang Rp500 juta. Dikatakannya, ia menghubungi Anang karena Happy dan rekannya menyampaikan terkait kebutuhan tambahan upah. "Ingin saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa saya tidak pernah menyebut meminta angka Rp500 juta. Itu satu. Yang kedua, saat itu saudara Happy, saksi Happy, yang adalah tata usaha di kantor saya, menyampaikan bahwa Happy dan kawannya membutuhkan tambahan honorarium," kata Johnny kepada hakim anggota Rianto Adam Pontoh.

Permintaan uang Rp500 juta oleh Johnny Plate sejati-nya telah termaktub dalam surat dakwaan JPU Kejagung RI.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (27/6), Jaksa merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif.

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x