Tim Pengawas Orang Asing Sukabumi Inspeksi Mendadak Cari TKA yang Bekerja Ilegal di Perusahaan

- 30 September 2023, 22:04 WIB
Ilustrasi WNA.
Ilustrasi WNA. /Pixabay/Joshua Woroniecki/

BERITA SUBANG - Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan dan lembaga pendidikan di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Sidak yang kami lakukan ini dalam bentuk pengawasan terkait keberadaan orang asing dengan memeriksa berbagai surat-surat perizinan," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi M Iqbal di Sukabumi, Rabu, seperti dilansir ANTARA.

Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah personel dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Kodam III/Siliwangi, Kodim 0607/Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kesbangpol Kota Sukabumi.

Target sidak yakni lembaga pendidikan bahasa asing seperti English First (EF) Cabang Kota Sukabumi. Di lembaga ini petugas menemukan satu warga Amerika Serikat pemegang kartu izin tinggal terbatas (kitas) sebagai penutur Bahasa Inggris.

Di PT Great Apparel Indonesia yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, tim gabungan menemukan satu warga Korea Selatan pemegang kitas untuk bekerja, di PTT Folindo di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga asal Hong Kong yang merupakan pemegang kitap visa investor.

Dalam sidak ini, pihaknya tidak menemukan keberadaan orang asing yang tinggal di wilayah Kota Sukabumi yang melanggar aturan tentang keimigrasian Indonesia.

Pihaknya juga memberikan edukasi tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah lembaga pendidikan kerja (LPK). Edukasi ini agar masyarakat tidak mudah diiming-iming untuk berangkat menjadi keluar negeri untuk menjadi pekerja secara ilegal.

Ia mengatakan tidak sedikit pekerja migran yang menjadi korban kekerasan maupun upah tidak dibayarkan selama bekerja di luar negeri.

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x