Polresta Bogor Kota Ciduk 34 Orang dari 25 Kasus Pengguna dan Pemilik Narkoba

- 30 September 2023, 21:02 WIB

BERITA SUBANG - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap 34 orang dari 25 kasus pengguna dan pemilik narkotika ratusan gram jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan ribuan butir obat-obatan keras dalam operasi pengintaian dan penangkapan selama satu bulan ini.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, mengatakan puluhan pelaku ditangkap hasil operasi di enam wilayah kecamatan yang ada di Kota Bogor untuk menurunkan angka peredaran bebas barang-barang itu menuju wilayah zero narkoba.

Dari mereka, barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 36.01 gram, ganja 161.38 gram, tembakau sintetis 265.11 gram, obat psikotropika 137 butir, obat keras tertentu 2.856 butir.

"Ini bagian dari upaya kita untuk kondusifitas, mencegah obat-obatan keras, ganja dan psikotropika untuk hal-hal negatif yang bisa mempengaruhi alam bawah kesadaran, sehingga membahayakan orang-orang, baik dirinya sendiri maupun orang di sekitarnya," kata Kombes Bismo.

Menurut Bismo pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.

Bismo menyebut, dari 34 tersangka terhadap satu orang tersangka residivis inisial Y (34) pengguna narkoba yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Paledang Kota Bogor dan satu orang tersangka di bawah umur inisial SN (17).

Kapolresta menguraikan, dari puluhan orang tersangka itu terdapat 13 laporan penyalahgunaan sabu dengan 16 orang tersangka, dua laporan penyalahgunaan ganja dengan dua orang tersangka, enam laporan penyalahgunaan tembakau sintetis dengan 10 orang tersangka dan empat laporan penyalahgunaan psikotroika dan obat keras dengan enam orang tersangka.

Para tersangka sabu, ganja, tembakau sintetis, kata Kombes Bismo, dijerat pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor: Tommy MI Pardede


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah