Tersangka Pemeran Video Asusila Asal Garut Ditahan, Barang Bukti HP, Flashdisk dan Pakaian Disita Polisi

- 30 September 2023, 20:47 WIB

BERITA SUBANG - Kedua tersangka pemeran video asusila asal Garut dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara atau paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar.

Kedua tersangka itu sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berikut polisi juga menyita barang bukti telepon seluler, flashdisk, serta pakaian yang digunakan kedua tersangka saat melakukan siaran langsung di media sosial.

"Kedua tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan dan akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Editor: Tommy MI Pardede


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah