BERITA SUBANG - Kepala Polresta Bogor Kombes Bismo menyebut lima orang tersangka pelaku sindikat calo pemalsuan identitas anak pada kartu keluarga (KK) untuk mengakali jarak zonasi sekolah menawarkan kepada orang tua untuk membuat KK palsu agar alamat anaknya sebagai calon siswa SMP yang dituju sesuai persyaratan zonasi dengan tarif Rp13,5 juta.
Adalah tersangka SR (45) yang bertindak menawarkan, ia bekerja berantai dengan calo pembuatan KK palsu berinisial MR (40), AS (45), BS (52) dan RS yang saat ini sudah menjadi tersangka juga.
Kombes Bismo mengatakan MR berperan mencari KK yang alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah untuk dikirim kepada BS, dengan maksud dan tujuan agar BS dapat menyisipkan nama calon siswa yang mendaftar PPDB Jalur zonasi ke dalam kartu keluarga tersebut.
Selain itu, kata dia, KK milik MR yang beralamat di Jalan Selot nomor 02 RT003/008 Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor digunakan juga untuk menerima anak yang menumpang, padahal sebenarnya alamat tersebut adalah SDN Polisi 4 Kota Bogor.