Kominfo Mengklaim Telah Memutus Akses Terhadap 174 Akun Indoktrinasi dan Radikalisme

- 31 Agustus 2023, 23:43 WIB
Kemkominfo.
Kemkominfo. /Tangkap layar dari laman website kominfo.go.id

BERITA SUBANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses terhadap 174 akun dan konten di internet selama Juli-Agustus 2023 yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi maupun radikalisme.

Pemutusan akses terhadap konten-konten tersebut dilakukan agar dapat mendukung visi Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024.

“Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kementerian Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kementerian Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Budi mengatakan untuk menjaga kedamaian di ruang siber menjelang pelaksanaan Pemilu Damai 2024, pihaknya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) untuk meningkatkan pemantauan di platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” kata Budi.

Dari 174 akun dan konten yang dilabeli bermuatan indoktrinasi dan radikalisme, Direktorat Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo mencatat bahwa 116 konten berasal dari platform X yang dulu dikenal dengan Twitter, lalu 46 konten berasal dari Facebook, 11 konten dari Instagram, dan satu konten dari YouTube.

“Jika menemukan dan mengenali keberadaan situs seperti itu, masyarakat dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” demikian imbauan Menkominfo.

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x