BERITA SUBANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar total mutasi ataupun transaksi di rekening milik tersangka ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani yang mencapai Rp 86 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total mutasi tersebut baru dugaan terkait dengan nilai dari produk iPhone saja.
“Itu (nilai mutasi capai Rp86 miliar) dugaan nilai pembelian produk iPhone saja,” ujar Ivan saat dihubungi, Jumat 30 Juni 2023, seperti dilansir PMJ News.
Kendati demikian, Ivan tidak mengungkapkan berapa nilai seluruh mutasi yang berada di seluruh rekening Si Kembar atas dugaan penipuan yang tidak hanya iPhone, namun juga dikabarkan mobil rental.
Ivan hanya menyampaikan bahwa total mutasi dari 21 rekening Si Kembar yang diblokir sudah diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Tanya penyidik langsung ya (soal total mutasi rekening Si Kembar). Data sudah di APH (aparat penegak hukum) semua,” jelasnya.
Si Kembar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya dan juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah (jadi DPO),” ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.
***