Untuk itu, sambung dia, Polda Sulteng langsung menerbitkan LP model A tentang dugaan perdagangan anak.
Selanjutnya, jajaran Polda Sulteng berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk dilanjutkan dengan penggeledahan di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat penampungan bayi sebelum di jual ke calon pembeli.
Usai menangkap tersangka Y, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tiga tersangka lainnya. Kemudian, dia merincikan peran dari keempat tersangka tersebut.
DM (25) berperan sebagai pemasok atau pencari bayi dibantu L. Lalu, SA (50) berperan sebagai pemasok dan pencari.
E (54) berperan sebagai pencari bayi yang dipesan oleh SA. Selanjutnya, Y (35) berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.
***