Polda Metro Jaya Tangkap Sepasang Suami Istri atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Arab Saudi

- 9 Juni 2023, 07:42 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan kasus perdagangan orang
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan kasus perdagangan orang /Foto: PMJ News/ Fajar/

BERITA SUBANG - Dua tersangka pasangan suami istri berinisial AG dan F ditangkap petugas Sub-direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Hidup Direktorat Reserse Kriminal Khusus atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi.

Investigasi polisi, yang berujung pada penangkapan suami istri tersebut menyelamatkan 22 orang yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia (PMII) secara ilegal," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 8 Juni 2023 malam.

Auliansyah menuturkan, polisi menyelamatkan puluhan orang yang diiming-imingi pekerjaan sebagai calon pekerja migran tersebut dari dua lokasi, yakni di Jalan Haji Kotong No. 3 RT 11 RW 3, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di Jalan Pertengahan nomor 38 RT 013 RW 007, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," kata Kombes Auliansyah.

Dari pengungkapan kasus tersebut, didapati barang bukti yakni 18 buah paspor, 1 unit mobil, dan 19 tiket pesawat dari dua maskapai berbeda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dan juga Pasal 81 juncto pasal 69 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x