Dittipidsiber Bareskrim Polri Mengamankan 12 Tersangka Pengelola Situs Judi Online, Empat Masih DPO

- 28 Januari 2023, 15:31 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. /Foto: PMJ News/Divhumas Polri/

BERITA SUBANG - Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan 12 tersangka yang terseret kasus operasional situs judi online.

Para tersangka tersebut juga diketahui memasang iklan di situs milik pemerintah.

Dilansir dari PMJ News, sebanyak 12 orang menjadi tersangka terkait kasus judi online yang diungkap 12 orang tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut yakni JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).

Selain itu, saat ini juga terdapat empat orang tersangka yang dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian berinisial ST, PTS, AN, dan LR.

"Namun selain ke 12 ini, ada 4 tersangka lain yang masih menjadi DPO. Dan telah dimasukkan ke dalam daftar nama pencarian orang ada 4 orang. Jadi semua tersangka ada 16,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 27 Januari 2023.

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menuturkan, 12 orang tersangka yang diamankan berperan menghubungkan member untuk mengisi deposito dan menarik uang.

“Memang server yang digunakan untuk permainan judi berada di luar negeri. Mereka hanya menghubungkan pemain di Indonesia ke seseorang di luar negeri,” ucap Reinhard.

Reinhard mengungkapkan, berdasarkan bukti percakapan di telepon, dua dari empat DPO disinyalir merupakan bos dari situs judi online. Saat ini disebut sudah diketahui keberadaannya dan segera ditangkap.

“Sudah terdeteksi waktu kemarin kita terdeteksi ada di satu daerah. Kemudian yang bersangkutan ternyata menaiki pesawat internasional. Jadi posisi terakhir kita lihat di satu negara di ASEAN,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x