Lelaki tersebut juga menanyakan "mbaknya udah punya pacar?" dan dijawab, "belum."
Lelaki tersebut sempat menjawab ia mau menjadi pacarnya.
Lalu, dengan bernafsu lelaki tersebut bernafsu menggerayangi wanita cantik tersebut.
Pada awalnya ia pura-pura menolak, namun tidak melawan.
Alasan awalnya "Gak enak saya pak," masih kerja. Akhirnya justru keduanya beradu fisik, alias bercinta, direkam, divideokan dan tayang tanpa sensor dalam video tersebut.
Di Indonesia, membuat dan menyebarkan video porno adalah pelanggaran hukum. UU Pornografi dan UU ITE dapat menjerat siapa pun yang melakukan hal tersebut dengan sanksi yang berat.
Kedua pemeran video 16 menit tersebut sedang dicari oleh pihak kepolisian.
Terakhir, kepolisian Bali mengungkapkan masih belum mengetahui banyak terkait penyebaran video mesum tersebut. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan kepada awak media di Bali bahwa pihaknya akan menyelidiki video tersebut.
"Kami masih lidik, belum tahu detailnya," kata AKBP Nanang Prihasmoko kepada wartawan pada Selasa, 1 November 2022.
Ikuti BeritaSubang.Com di Google News.