Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.
Gugatan ijazah
Sebelumnya Bambang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Meski yang bersangkutan sebagai tersangka, PN Jakpus masih tetap menggelar sidang gugatan.
Rektor UGM Prof Ova Emilia pun menanggapi terkait ijazah Jokowi. Ia memastikan bahwa Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM.
“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” ujar Ova.
Jokowi juga mendapatkan dukungan dari teman-teman semasa SMA. Pada Senin (17 Oktober), sejumlah teman SMA Jokowi mengadakan jumpa pers mereka menegaskan dan meluruskan terkait tudigan ijazah palsu.
“Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan,” kata Ria Tri Rasmani, teman SMA Jokowi di Solo.
Jokowi adalah alumni SMA Negeri 6 Surakarta. Dulu SMA Negeri 6 Surakarta masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Di kesempatan yang sama, Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso memperlihatkan buku induk yang membuktikan bahwa Jokowi benar-benar pernah bersekolah di situ. “Jokowi lulus pada tanggal 30 April 1980,” ujarnya