Alvin Lim Sinyalir Ada Jejak Jerry Hermawan Lo di Konsorsium 303

- 12 Oktober 2022, 14:02 WIB
Caption: Alvin Lim dari LQ Lawfirm menduga ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus KSP Indosurya dan singhung soal aset tersangka yang sudah disita penyidik./Tangkap layar YouTube/LQ Lawfirm/
Caption: Alvin Lim dari LQ Lawfirm menduga ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus KSP Indosurya dan singhung soal aset tersangka yang sudah disita penyidik./Tangkap layar YouTube/LQ Lawfirm/ /

BERITA SUBANG - Pengacara  Alvin Lim, menceritakan soal pertemuannya dengan konglomerat Jerry Hermawan Lo yang diduga terlibat Konsorsium 303.

Alvin mempertanyakan keterlibatan Jerry dalam Konsorsium 303 namun yang bersangkutan mengelak dan mengaku tidak melakukan judi online.

Tak percaya begitu saja, Alvin mencari sumber lain dan mendapati bahwa Jerry menjual private label seharga Rp5 miliar bagi yang ingin bergabung di grupnya.

 Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Terkait Konsorsium 303 dan Sambo, Alvin Lim: Periksa Nico dan Iwan Bule

“Saya ketemu sama JHL seperti yang tadi saya cerita, orangnya sih mengelak,” ujar Alvin di video yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis 6 Oktober 2022.

“Dia bilang dia nggak melakukan judi online. Tapi dari sumber-sumber yang saya dapat, katanya dia yang jualan private label Rp5 miliar untuk ikut grupnya dia di situ,” kata Alvin Lim.

Alvin menegaskan bahwa dirinya tidak menuduh. Namun, menurutnya, semestinya beredarnya diagram Konsorsium 303 disikapi polisi dengan penyidikan.

“Saya nggak menuduh cuma maksudnya adalah dengan beredarnya seperti ini, ini kan menjadi probable cost untuk kenapa tidak dilakukan penyidikan? Itu yang menjadi pertanyaan saya,” ujarnya.

 Baca Juga: Pengacara Bernyali Alvin Lim Duga Konsorsium 303 Tunggangi Jaksa se Indonesia

Baca Juga: TGIPF Cium Aroma Tak Sedap di Tragedi Kanjuruhan

Catatan Pidana

Seperti diketahui, Jerry Hermawan Lo pernah terlibat kasus pidana, pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran yang merupakan anak perusahaan BUMN PT RNI.

Majelis Hakim Pengadilan Neger Jakarta Selatan, pada 11 Februari 2010 memvonis Jerry dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dia dipidana atas keterlibatannya mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa Nasrudin Zulkarnaen.

 Baca Juga: Pengamat Ingatkan Kapolri Jangan Cuma Berwacana Soal Pengungkapan Konsorsium 303

Baca Juga: Mutasi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Tengah Proses Penanganan Tragedi Kanjuruhan Malang

Jerry Hermawan Lo mencarikan eksekutor atas permintaan Williardi Wizar.

Atas putusan itu, Jerry pernah mengajukan kasasi. Namun upaya kasasinya ditolak oleh majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar.

Menurut Artidjo, Jerry Hermawan Lo terbukti telah memfasilitasi pertemuan antara Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dengan Wiliardi Wizar.

Jerry dalam persidangan sebelumnya, mengaku telah mengenal Edo sejak 1998. Edo pernah menjadi karyawan Jerry, Edo pun menjadi ketua Forum Persaudaraan Anak Bangsa wilayah DKI Jakarta, dimana Jerry menjadi ketua umumnya.***

 

kuti berita terkini kami melalui Google News.

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah