Baca Juga: TGIPF Cium Aroma Tak Sedap di Tragedi Kanjuruhan
Catatan Pidana
Seperti diketahui, Jerry Hermawan Lo pernah terlibat kasus pidana, pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran yang merupakan anak perusahaan BUMN PT RNI.
Majelis Hakim Pengadilan Neger Jakarta Selatan, pada 11 Februari 2010 memvonis Jerry dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dia dipidana atas keterlibatannya mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa Nasrudin Zulkarnaen.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Kapolri Jangan Cuma Berwacana Soal Pengungkapan Konsorsium 303
Baca Juga: Mutasi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Tengah Proses Penanganan Tragedi Kanjuruhan Malang
Jerry Hermawan Lo mencarikan eksekutor atas permintaan Williardi Wizar.
Atas putusan itu, Jerry pernah mengajukan kasasi. Namun upaya kasasinya ditolak oleh majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar.
Menurut Artidjo, Jerry Hermawan Lo terbukti telah memfasilitasi pertemuan antara Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dengan Wiliardi Wizar.