Istana Minta Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Sertakan Bukti

- 5 Oktober 2022, 06:50 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Setpres/Denpasar Update

BERITA SUBANG- Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mempersilahkan gugatan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.

Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat

"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 4 Oktober 2022.

 Baca Juga: Kisah Denise Chariesta Jadi Penjaga Toko di Tanah Abang Hingga Open BO

"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,"  Dini Purwono,

Kemudian, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau.

 Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan mudah."Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.

 Baca Juga: Bantingan Smackdown Rizky Billar Bikin Tulang Leher Lesti Kejora Bergeser

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x