BERITA SUBANG - Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga di bulan September 2022.
Untuk bisa menjadi penerima bansos ini, Anda wajib melakukan pendaftaran.
Hal ini karena warga yang berhak mendapat PKH hanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sejumlah kriteria.
Baca Juga: Hotel The Gunawarman Diduga Jadi Markas Konsorsium 303
Kini, Kemensos telah memudahkan pelayanan masyarakat agar bisa daftar PKH September 2022 secara online melalui aplikasi. Simak cara daftar, syarat, dan kriteria penerima PKH September 2022.
Cara Daftar Penerima PKH Online
- Unduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ di Play Store atau App Store
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri
- Jika sudah, maka Anda akan masuk ke halaman utama lalu cari dan klik menu ‘Daftar Usulan’
- Kemudian klik ‘Tambah Usulan’
- Anda akan diminta untuk mengisi data diri, lalu pilih jenis bansos PKH
- Apabila pendaftaran telah selesai dilakukan, maka Anda tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Tips Bedakan Akun Gacor di Slot Online
Namun, bagi Anda yang memiliki kendala mendaftarkan diri secara online, tenang saja! Anda tetap masih bisa melakukan pendaftaran secara offline. Simak langkahnya berikut ini.
Cara Daftar PKH Offline