7 KORUPTOR Yang Telah Bebas Bersyarat, Eks Jaksa Sampai Eks Gubernur !!!

- 7 September 2022, 11:24 WIB
7 Koruptor / Foto : insagram @matanajwa
7 Koruptor / Foto : insagram @matanajwa /

BERITA SUBANG- Melalui akun instagramnya @matanajwa memposting daftar Koruptor yang telah mengghirup udara bebas pada Rabu, 06 September 2022.

Berikut tujuh Koruptor yang telah bebas bersyarat :

1. PINANGKI mantan Jaksa
kasus : tahun 2020 jadi tersangka suap kasus Djoko Tjandra, tahun 2021 10 tahun penjara oleh pengadilan negri Jakarta pusat. Tahun 2021 Vonis dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun,dan pada tahun 2022 bebas bersyarat dengan sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 2 tahun.

2. Ratu Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten
kasus : terlibat kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar RP. 1 Miliar dan Korupsi pengadaan alat-alat Kesehatan sebesar RP.75 Miliar. 

Terjadi pada 1 September 2014, Ratu Atut menerima hukuman selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

3.Zumi Zola mantan gubernur Jambi
Kasus : Terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Besaran kasus gratifikasi yang dilakukan Zumi adalah RP. 37,478 miliar, 183.300 dollar AS, 100 ribu dolar singapura dan 1 mobil Alphard. Zumi juga melakukan suap kepada anggota DPRD Jambi dengan total RP.12,94 Milir. 

4.Suryadharma Ali mantan menteri Agama
Kasus : Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2017 yang merugikan negara sebasar RP.27,2 Miliar dan SR 17,9 Juta.

5. Patrialis Akbar Mantan Hakim Konstitusi
Kasus : Terbukti menerima suap dari penguasa impor daging sebesar 50.000 dolar AS dan dijanjikan RP. 2 Miliar pada tahun 2017.

6. Desi Arryani Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II di Waskita Karya
Kasus : diberhentikan pada 10 Juni 2020 karena terlibat dalam kasus melakukan Korupsi berkelompok atas pekerjaan subkontraktor fiktif proyek yang digarap PT. Waskita Karya yang merugikan Negara sebesar RP.202,296 Miliar. 

7. Mirawati Basri
Kasus :  Perantara suap mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra pengurusan kuota impor bawang putih.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah