BERITA SUBANG- Melalui akun instagramnya @matanajwa memposting daftar Koruptor yang telah mengghirup udara bebas pada Rabu, 06 September 2022.
Berikut tujuh Koruptor yang telah bebas bersyarat :
1. PINANGKI mantan Jaksa
kasus : tahun 2020 jadi tersangka suap kasus Djoko Tjandra, tahun 2021 10 tahun penjara oleh pengadilan negri Jakarta pusat. Tahun 2021 Vonis dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun,dan pada tahun 2022 bebas bersyarat dengan sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 2 tahun.
2. Ratu Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten
kasus : terlibat kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar RP. 1 Miliar dan Korupsi pengadaan alat-alat Kesehatan sebesar RP.75 Miliar.
Terjadi pada 1 September 2014, Ratu Atut menerima hukuman selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
3.Zumi Zola mantan gubernur Jambi
Kasus : Terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Besaran kasus gratifikasi yang dilakukan Zumi adalah RP. 37,478 miliar, 183.300 dollar AS, 100 ribu dolar singapura dan 1 mobil Alphard. Zumi juga melakukan suap kepada anggota DPRD Jambi dengan total RP.12,94 Milir.
4.Suryadharma Ali mantan menteri Agama
Kasus : Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2017 yang merugikan negara sebasar RP.27,2 Miliar dan SR 17,9 Juta.
5. Patrialis Akbar Mantan Hakim Konstitusi
Kasus : Terbukti menerima suap dari penguasa impor daging sebesar 50.000 dolar AS dan dijanjikan RP. 2 Miliar pada tahun 2017.