Inilah 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Berlakukan Ganjil Genap Mulai Pekan Depan, Salah Tanggal Disanksi!

- 6 September 2022, 16:07 WIB
Mau ke Jakarta? Cek dulu ganjil genap di 28 ruas tol ini, atau ditilang lho
Mau ke Jakarta? Cek dulu ganjil genap di 28 ruas tol ini, atau ditilang lho /Antara/Fakhri Hermansyah/

BERITA SUBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan 28 gerbang tol di Jakarta akan diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi atau sistem ganjil dan genap.

Hal ini diungkapkan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang menyebutkan pengemudi kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari mereka melintas. Hal ini akan dipantau dari pintu keluar tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap.

Yang melanggar? bisa dikenakan sanksi.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," ungkap Syafrin belum lama ini, seperti dikutip PMJ News Selasa, 6 Agustus 2022.

Syafrin menambahkan, penindakan aturan ganjil genap gerbang tol ini dimulai pada 9 September 2022.

Kebijakan ini diberlakukan dari:

Senin sampai Jumat:

1. Pukul 06.00-10.00

2. Pukul 16.00-21.00 WIB

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x