Baca Juga: Deolipa Sarankan Kak Seto Fokus Lindungi Anak Jalanan Dibanding Urusi Anak Ferdy Sambo
“Agar kami mendapat kebulatan terkait dengan motif,” sambung Sigit.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawati.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan ajudannya itu dan meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Kronologi Kaburnya Big Bos Judi Sumut Apin BK Tanpa Terendus Polisi
Di sisi lain, Ricky, Kuat, dan Putri yang berada di TKP saat peristiwa terjadi menjadi tersangka karena diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***