BERITA SUBANG -Kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam (Nonaktif) Irjen Pol Ferdy Sambo masih menyita perhatian publik.
Berbagai tanggapan, komentar dan opini terus bermunculan. Tidak sedikit masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini disuguhkan dengan informasi-informasi yang terkadang cenderung menyudutkan salahsatu pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, H Abdul Malik mengatakan, sejatinya dalam kasus hukum tidak boleh hanya sekedar dilihat dari opini seseorang.
Baca Juga: Benny Mamoto: Tim Forensik Independen Harus Terlibat Dalam Jadwal Ulang Otopsi Brigadir J
"Hukum jangan dilihat dari opini saja. Kan aturanan sudah jelas," ujar Abdul Malik kepada wartawan, Rabu 20 JUli 2022.
Ia mengibaratkan, bahwa kasus ini sama halnya dengan kasus pencurian di dalam rumah.
Menurut Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia, Provinsi Jawa Timur itu, pencurian tidak harus berupa barang.
Baca Juga: CCTV Ditemukan, Polisi Berjanji Kerja Cepat Rekontrusi Perkara Tewasnya Brigadir J
"Ini kategori pencurian martabat dan pelecehan. Kalau orang Madura seperti saya misalnya, ketika kita melakukan pembelaan diri dan pelau akhirnya tewas terbunuh ya saya sebagai orang yang membela diri tidak bisa dipidana," tegas Abdul Malik.