Tarif Gratis TransJakarta, MRT, dan LRT Khusus Hari Ini HUT DKI Jakarta 22 Juni 2022

- 22 Juni 2022, 06:06 WIB
Ilustrasi Transjakarta/Busway.
Ilustrasi Transjakarta/Busway. /Instagram @pt_transjakarta/

 
BERITA SUBANG - Bagi masyarakat pengguna TransJakarta, MRT, dan LRT manfaatkan kesempatan tarif gratis khusus hari ini. Untuk menyambut ulang tahun Kota Jakarta ke-495, Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan tarif angkutan umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta pada Rabu, 22 Juni 2022.

Penerapan tarif gratis itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0076 tahun 2022. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Dikutip dari PMJnews, dalam SK tersebut, Syafrin menugaskan PT Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT) untuk memberikan tarif Rp0 pada saat HUT DKI Jakarta 22 Juni 2022 mulai pukul 00.00-23.59 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Rabu 22 Juni 2022: Ada Ikatan Cinta, Dahsyatnya 2021, dan Tukang Ojek Pengkolan

"Layanan TransJakarta BRT dan Non BRT/Feeder, MRT Jakarta dan LRT Jakarta sebesar Rp 0,00 (nol rupiah)," demikian bunyi kutipan dari SK tersebut.

Selain itu, tarif gratis berlaku untuk layanan Mikrotrans, layanan rusun, bus wisata, TransJakarta Cares, serta penugasan Transportasi Jakarta lainnya. Nantinya, seluruh biaya bakal ditanggung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui subsidi.

"Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta hanya berlaku pada tanggal 22 Juni 2022," tambahnya.

Sementara Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transportasi Jakarta Anang Rizkani Noor mengatakan, penerapan tarif spesial sebagai bentuk kecintaan kepada pelanggan dan Ibu Kota.

"Tarif spesial ini merupakan bentuk cinta kami kepada pelanggan dan juga Ibu kota di mana tempat Transjakarta mengaspal setiap hari. Terima kasih kepada Pemprov DKI yang sukses menjaga Jakarta dan tumbuh dengan baik hingga saat ini," jelas Anang.

Demikian informasi taris gratis TransJakarta, MRT, dan LRT yang berlaku hanya hari ini.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x