4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Lakukan 4 Amalan Ini, Maka Rezeki Akan Mengalir Deras
Untuk memudahkan pendaftaran kartu prakerja gelombang 24, pendaftar bisa langsung membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.
Pembuatan akun serta pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 hanya bisa dilakukan melalui laman resminya di www.prakerja.go.id.
Berikut Cara Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 24
1. Masuk pada link www.prakerja.go.id.
2. Pilih menu "Buat Akun".
3. Masukkan alamat email dan password pada kolom yang tertera.