Pemerintah Menerbitkan Aturan Baru Mengenai Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Masa Karantina Kini 7 Hari

- 14 Januari 2022, 16:19 WIB
Berikut adalah peraturan baru syarat perlaku perjalanan luar negeri yang diterbitkan oleh pemerintah.
Berikut adalah peraturan baru syarat perlaku perjalanan luar negeri yang diterbitkan oleh pemerintah. /Dok. Instagram @soekarnohattaairport/

BERITA SUBANG - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait dengan ketentuan pelaku perjalanan internasional dan dalam aturan baru ini, masa karantina baik untuk WNI serta WNA yang tiba di Tanah Air kini menjadi 7x24 jam atau 7 hari.

Aturan mengenai karantina kesehatan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini mulai berlaku sejak 12 Januari 2022 dan berikut adalah syarat pelaku perjalanan luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia:

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan:

  • WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.
  • WNA yang belum menerima vaksin juga akan divaksinasi di tempat karantina dengan syarat berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  • Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
  • Kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, selama tidak keluar dari area bandara selama transit.
  • Pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.

4. Jika hasil tes negatif, maka wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam dengan ketentuan:

  • WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  • WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
  • WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri.

5. Apabila hasil tes positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

6. Melakukan tes RT PCR kedua pada hari ke-6 karantina:

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah