Pelaku yang Menjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET Berhasil Diamankan pihak Polres Lombok Tengah

- 20 Desember 2021, 15:49 WIB
Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan pelaku yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET di tengah kelangkaan.
Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan pelaku yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET di tengah kelangkaan. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Tim Satgas Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan pupuk bersubsidi jenis Phonska yang diduga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) tanpa dokumen lengkap pada hari Sabtu, 18 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WITA, di Jalan Raya Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kelangkaan pupuk bersubsidi sendiri saat ini tengah terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan tengah dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk meraup keuntungan.

Kronologi kejadian ini disampaikan langsung oleh Kepala Polres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., di mana anggota satgas yang antara lain terdiri dari Bripka Umar Wirahadi, Aiptu Muhammad Hamdi, dan Aipda Agus Sucipto berhasil mengamankan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 1 ton.

Pupuk bersubsidi tersebut dilaporkan diangkut menggunakan mobil jenis Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi DR 8353 SI di jalan raya Dusun Bunmas Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku pengangkutan pupuk bersubsidi tersbut adalah Muksin (55) yang merupakan warga Rempung Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Lalu Muhamad Zarkasi (37), yang merupakan wrga Mangkung Daye, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

"Dari hasil introgasi kepada Muksin dan Lalu Muhamad Zarkasi bahwa pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut di beli tidak menggunakan/tidak sesuai E – RDKK," jelas Kapolres.

Harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi jenis Phonska sendiri saat ini adalah Rp230.000 per kwintal, sedangkan pupuk yang berhasil diamankan tersebut diketahui dibeli dengan harga Rp430.000.

Total keseluruhan penjualan pupuk tersebut adalah Rp4.300.000 yang diketahui dibeli dari Ijab di Dusun Semoyang, Kecamatan Praya Timur, dan direncanakan untuk dibawa ke Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah