Polsek Setu Berhasil Menggagalkan Rencana Tawuran Pelajar, Sejumlah Senjata Tajam Berukuran Besar Diamankan

- 20 Desember 2021, 14:08 WIB
Polsek Setu berhasil mengamankan sejumlah pemuda beserta barang bukti senjata tajam dan menggagalkan rencana tawuran antar pelajar.
Polsek Setu berhasil mengamankan sejumlah pemuda beserta barang bukti senjata tajam dan menggagalkan rencana tawuran antar pelajar. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Rencana tawuran pelajar berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polsek Setu pada hari Rabu, 15 Desember 2021, dan tiga orang pelajar berhasil diamankan beserta barang bukti.

Tiga orang pelajar dengan masing-masing berinisial TS, W, dan IM, berhasil diamankan pihak Polsek Setu karena hendak melakukan aksi tawuran antar pelajar di wilayah Bekasi Timur.

Kepala Polsek Setu, AKP Mukmin, menyampaikan pada hari Jumat, 17 Desember 2021, bahwa pihaknya berhasil menggagalkan rencana tawuran antar pelajar tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat adanya sekelompok pelajar berkumpul di titik Jalan Raya Setu-Cileungsi," ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menemukan sekelompok pelajar yang memarkirkan kendaraan motor mereka di pinggir jalan dan sedang berkumpul.

Pihak kepolisian lalu menghampiri kerumunan tersebut dan berhasil menangkap ketiga pelajar yang masih di bawah umur, di mana beberapa dari mereka berhasil melarikan diri.

"Kemudian kami menggeledah isi tas dan motor yang bersangkutan. Lalu, kami dapati belasan senjata tajam mulai dari celurit hingga stik golf," terangnya.

Ketiganya mengaku akan melakukan tawuran dan menyerang kelompok pelajar lain yang bersekolah di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, saat dilakukan interogasi.

TS, W, dan IM dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah