Polisi Melakukan Razia Terhadap Tempat Hiburan di Jakarta yang Melanggar Prokes dan Jam Operasional

- 19 Desember 2021, 17:22 WIB
Petugas gaungan TNI dan Polri serta Satpol PP menyegel tempat karaoke Rabbithole di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Petugas gaungan TNI dan Polri serta Satpol PP menyegel tempat karaoke Rabbithole di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Personel gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri serta Satpol PP melakukan penyegelan terhadap tempat karaoke Rabbithole yang terletak di wilayah Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyegelan terhadap Rabbithole ini dilakukan pada hari Minggu, 19 Desember 2021, sekitar pukul 1.16 WIB, dikarenakan tempat karaoke tersebut telah melewati jam operasional yaitu pukul 00.00 WIB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. "Di Rabbithole, jam segini masih buka. Kita bubarkan," ujarnya.

Tidak hanya itu, sebelum melakukan razia terhadap Rabbithole, para personel juga telah membubarkan kerumunan yang terdapat di Embassy Club di Elysee SCBD, Jakarta Selatan, pada pukul 00.00 WIB yang masih ramai dikunjungi walaupun lewat dari jam operasional.

"Kegiatan ini dilakukan di Jakarta hingga Bekasi oleh jajaran Polres-Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Petugas melakukan pengecekan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui kapasitas pengunjung," papar Endra Zulpan.

Selain melewati jam operasional, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa para pengunjung tidak melakukan scan barcode dengan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat hiburan dan juga tidak menaati protokol kesehatan.

"Banyak pengunjung yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan tidak taat prokes," jelasnya.

***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x