Polri Resmi Mengizinkan Uji Coba Liga 1 dengan Catatan Kapasitas Penonton yang Terbatas

- 15 Desember 2021, 17:49 WIB
Dengan catatan kapasitas penonton yang dibatasi, Polri memberi izin uji coba Liga 1 dan Liga 2.
Dengan catatan kapasitas penonton yang dibatasi, Polri memberi izin uji coba Liga 1 dan Liga 2. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - PT. Liga Indonesia Baru (LIB) secara resmi diberikan izin oleh Polri untuk melakukan uji coba penyelenggaraan sepakbola Liga 1 dan Liga 2 yang dihadiri secara langsung oleh para penonton.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu, 15 Desember 2021.

Ia menyatakan pihak Polri memberikan izin kepada PT. LIB untuk menghadirkan penonton secara langsung dengan catatan kapasitas yang masih dibatasi mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid 19.

"Polri memberikan izin uji coba penyelenggaraan Liga 1 dan Liga 2 dengan dihadiri penonton yang terbatas," terang Irjen Dedi Prasetyo.

Selain membatasi kapasitas, penonton yang akan menghadiri Liga 1 dan Liga 2 secara langsung juga harus mengedepankan disiplin protokol kesehatan, di mana pihak kepolisian juga akan ikut turun ke lapangan dalam memastikan hal tersebut.

"Kami melihat antusiasme yang begitu tinggi dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan sepakbola di tanah air. Tetapi, kami tetap menekankan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat," ucapnya.

Ia menekankan bahwa penonton yang ingin menghadiri pertandingan sepakbola Liga 1 dan Liga 2 diwajibkan untuk mengenakan masker dari awal pertandingan hingga akhir dan pertandingan akan digelar di wilayah yang laju pertumbuhan Covid 19 rendah.

Selain mengenakan masker, penonton juga diwajibkan untuk telah melengkapi dosis vaksinasi mereka dan juga melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

"Semua penonton, pemain, pihak sponsor hingga official harus benar-benar memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik," paparnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x