Polres Tulungagung dan Satgas Covid 19 Menindak 15 Pelanggar pada Operasi Yustisi di Balai Desa Panggungrejo

- 14 Desember 2021, 18:45 WIB
Sebanyak 15 pelanggar ditindak oleh Polres Tulungagung bersama Satgas Covid 19 pada Operasi Yustisi yang digelar di depan Balai Desa Panggungrejo.
Sebanyak 15 pelanggar ditindak oleh Polres Tulungagung bersama Satgas Covid 19 pada Operasi Yustisi yang digelar di depan Balai Desa Panggungrejo. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid 19, Polres Tulungagung bersama dengan Satgas Covid 19 menggelar Operasi Yustisi peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Operasi Yustisi dengan sasaran pengendara dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker digelar di depan Balai Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dengan melibatkan personel gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP yang dipimpin Iptu Nenny Sasongko, S.H., dan Kasi Humas Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali Operasi Yustisi.

Dalam Operasi Yustisi ini, petugas juga mengingatkan serta memberikan edukasi kepada warga dan masyarakat setempat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M selain menindak para pelanggar.

Pada kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di depan Balai Desa Panggungrejo pada hari Sleasa, 14 Desember 2021, didapati sebanyak 15 pelanggar protokol kesehatan yang ditindak oleh Polres Tulungagung dan Satgas Covid 19.

"Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, diantaranya dua belas orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung Sidang ditempat, sedangkan tiga orang pelanggar lainnya diberikan sangsi sosial dengan menyapu halaman kantor balai desa," jelas Iptu Nenny.

Ia memaparkan bahwa Operasi Yustisi ini dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19.

Wilayah Tulungagung sendiri saat ini dalam status turun level ke PPKM Level 2, namun petugas menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat untuk disiplin prokes salah satunya menggunakan masker harus tetap diterapkan.

"Meskipun Kabuoaten Tulungagung saat ini sudah rurun Level menjadi Level 2, diimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid 19," ujarnya.

***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah