Jelang Nataru, Berikut Fokus Operasi Lilin Singgalang 2021 yang Akan Dilaksanakan oleh Polres Agam

- 14 Desember 2021, 17:49 WIB
Polres Agam gelar rapat koordinasi Operasi Lilin Singgalang 2021 jelang Nataru pada hari Selasa, 14 Desember 2021.
Polres Agam gelar rapat koordinasi Operasi Lilin Singgalang 2021 jelang Nataru pada hari Selasa, 14 Desember 2021. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Jelang hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), Polres Agam menggelar rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Singgalang 2021 dalam rangka pengamanan Nataru di wilayah hukum Polres Agam, Sumatera Barat, pada hari Selasa, 14 Desember 2021.

Rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Singgalang 2021 ini dipimpin langsung oleh Kepala Polres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, S.I.K., M.H., didampingi oleh sekretasi daerah Kabupaten Agam, Drs. H. Edi Busti, M.Si.

Bertempat di ruangan Aula Wibisono, Polres Agam, hadir pula perwakilan dari dandim 0305 Agam, kepala Pengadilan negri Lubuk Basung, Kepala Kejaksaan negri Lubuk Basung, Kepala Opd Pemda Agam, perwakilan PLN agam, pejabat utama Polres Agam serta seluruh Kapolsek jajaran Polres Agam.

Adapun dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Singgalang 2021 tersebut menitikberatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menyambut hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Operasi Lilin Singgalang 2021 ini akan dilaksanakan dari tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022 dan Kapolres Agam menegaskan bahwa diperlukan dukungan dari semua pihak, baik dari TNI dan Polri, pemerintah daerah, serta stakeholders terkait.

Untuk di wilayah hukum Polres Agam sendiri, AKBP Dwi Nur Setiawan meminta bantuan kepada pihak TNI, BPBD, satpol PP, serta Dinas Perhubungan untuk meminjamkan personel mereka agar dapat ditempatkan ke pospam yang akan dibuat sebanyak 2 buah serta pos pelayanan yang disebar di obyek wisata sebanyak 3 buah.

Kepala Polres Agam melalui Kabag Ops Polres Agam AKP Antonius Dakhi, S.H., menekankan bahwa giat Operasi Lilin Singgalang 2021 ini harus sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 66 tahun 2021 yang berbunyi:

1. Mengoptimalkan satgas Covid 19
2. Menutup semua alun-alun dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2002.
3. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2002.
4. Optimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
5. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year.
6. Jam operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul jam 09.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Pengelola obyek wisata diharapkan untuk segera dilengkapi tempatnya dengan barcode PeduliLindungi untuk menekan laju penyebaran Covid 19 di mana tempat-tempat wisata merupakan salah satu prioritas dalam wilayah hukum Polres Agam.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x