Satreskrim Polresta Banyuwangi Mengamankan Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM Sindikat Lintas Provinsi

- 14 Desember 2021, 17:15 WIB
Sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin gerai ATM berhasil diamankan pihak Polresta Banyuwangi.
Sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin gerai ATM berhasil diamankan pihak Polresta Banyuwangi. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Sindikat pelaku pencurian bermodus ganjal mesin gerai ATM berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi yang berjumlah tiga orang.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan, KBO Reskrim Iptu Badrodin Hidayat, dan Kanit Resmob Iptu Ardhi Bitakumala, Kepala Polresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada hari Selasa, 14 Desember 2021, di Joglo Polresta Banyuwangi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM lintas provinsi telah dimulai sejak awal tahun 2020 dengan sasaran gerai ATM Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat (2 TKP Mataram), Provinsi Jawa Timur (1 TKP Jombang, 2 TKP Banyuwangi, 2 TKP Kota Malang, 1 TKP Kota Batu), Provinsi Jawa Barat (4 TKP Bekasi, 3 TKP Bogor) dan DKI Jakarta (1 TKP Jakarta Utara).

AKBP Nasrun menyampaikan bahwa Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan di kota Malang dan pada hari Minggu, 12 Desember 2021, sekitar pukul 9.30 WIB, sindikat pelaku pencurian modus ganjal mesin ATM berhasil diamankan yang terdiri dari:

1. FJS (28) dengan alamat sesuai KTP Dusun Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

2. AS (48) dengan alamat sesuai KTP Padurenan, RT 02 RW 05 Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

3. CA (32) dengan alamat sesuai KTP Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

"Ketiganya diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan pada saat di TKP," paparnya.

Adapun FJS memiliki peran sebagai eksekutor dan membagikan tugas di lapangan, memasnga sitker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM, serta mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah