BERIA SUBANG - Polres Seruyan melaksanakan sidang secara daring terhadap sebanyak 8 orang tahanan di rumah tahanan negara (rutan) Polres Seruyan pada hari Kamis, 9 Desember 2021.
Sidang dengan basis daring ini terkoneksi dengan Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit dan dihadiri oleh Jaksa, Hakim, dan Saksi, dan tahanan melakukannya secara bergiliran.
Pelaksanaan sidang secara daring ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 dan terbukti efektif dalam pencegaha penularan virus karena lalu lintas keluar masuknya tahanan yang biasa terjadi saat proses persidangan.
Proses ini sendiri berjalan seperti pada umumnya dengan para tahanan menunggu giliran untuk dipanggil menuju ruang sidang online dan kemudian melakukan pemanggilan video dengan jaksa, hakim, serta saksi yang dihadirkan.
"Layanan sidang online ini sudah berlangsung semenjak pandemi terjadi dan kita sudah menyiapkan ruangan khusus dengan perangkat yang mendukung seperti leptop, speaker, dan jaringan internet sebagai penunjang agar proses sidang berjalan dengan lancar," papar Kasat Tahti Polres Seruyan, Aiptu Ilham Syoleh Nasution.
Ia juga menjelaskan bahwa proses persidangan yang dilakukan ini meskipun dilaksanakan secara daring karena pandemi Covid 19, namun tidak akan mengurangi kualitas dari pelayanan Sat Tahti Polres Seruyan.
"Meski terhalang Covid-19, jangan sedikitpun mengurangi langkah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya para Tahanan yang ada di Rutan Polres Seruyan," ujarnya.
***