Menkominfo Menyampaikan Bahwa Pemerintah Mengetatkan Aktivitas Masyarakat Selama Liburan Nataru

- 8 Desember 2021, 15:11 WIB
Menkominfo memberikan penjelasan mengenai aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama Nataru.
Menkominfo memberikan penjelasan mengenai aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama Nataru. /Dok. Kominfo/

BERITA SUBANG - Pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap kegiatan masyarakat selama periode hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 guna mencegah penyebaran Covid 19.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada hari Selasa, 7 Desember 2021, yang juga menyampaikan bahwa pemerintah tetap berfokus untuk menjaga situasi penanganan pandemi secara berekelanjutan dalam memastikan Presidensi G20 Indoensia tahun depan berjalan dengan lancar.

"Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid 19," papar Menkominfo.

Keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan pengamatan dan juga mempertimbangkan tren kasus Covid 19 di Indonesia serta informasi terbaru mengenai varian baru Omicron yang dianggap relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.

Namun, Menkominfo tetap menegaskan bahwa masyarakat untuk tidak terjebak dalam euforia dan tetap harus berhati-hati dan waspada yang diharapkan akan menjaga momentum penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia yang saat ini berjalan dengan cukup baik.

Ia juga memaparkan bahwa tidak akan ada kebijakan penyekatan, namun terdapat protokol Nataru yang melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri, yaitu:

1. Perjalanan hanya boleh dilakukan oleh masyarakaat yang telah melakukan vaksinasi secara lengkap, di mana Menteri Johnny mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinasi.

2. Tidak diperbolehkan melakukan perayaan Natal dan tahun baru, namun ibadah tetap diperbolehkan dengan catatan 50 persen kapasitas atau melaksanakan ibadah secara daring.

3. Kegiatan olahraga atau seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan, namun restoran dan mall tetap boleh buka dengan 75 persen kapasitas pengunjung.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x