Pupuk yang Didiuga Tidak Memiliki Surat Izin Edar di Kecamatan Pujut Diselidiki oleh Polres Loteng

- 6 Desember 2021, 16:52 WIB
Polres Loteng sedang melakukan penyelidikan terhadap pupuk yang diduga tidak memiliki surat izin edar.
Polres Loteng sedang melakukan penyelidikan terhadap pupuk yang diduga tidak memiliki surat izin edar. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Satuan reskrim Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat (Polres Loteng Polda NTB) tengah menyelidiki pupuk yang diduga tidak memiliki surat izin edar di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Kasus ini dilapporkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama, S.I.K., saat dikonfirmasi pada hari Minggu siang, 5 Desember 2021.

Ia menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap pupuk yang diduga tidak memiliki izin edar ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan pihak Polres Loteng pun merespon dengan cepat untuk segera ditindaklanjuti.

Pihak Polres Loteng dikabarkan telah mengamankan sebanyak dua karung pupuk dengan merek SpP-3.6 dan 1 (satu) karung pupuk dengan merek Phoska Raya dari penjual berinisial LN yang merupakan warga Desa Sengkol.

"Benar, kami sedang selidiki kasus tersebut. Ini masih tahap penyelidikan. Pupuk yang kita amankan sebagai sampel untuk kita lakukan uji kandungan nantinya," ucapnya.

Ia selanjutnya memaparkan bahwa pihak Polres Loteng telah melakukan panggilan kepada penjual untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan klarifikasi mengenai kasus tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah.

Iptu Redho juga menyampaikan bahwa kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan apabila nanti ditemukan alat bukti yang cukup serta hasil dari uji kandungan telah ada.

"Nanti dilihat, jika cukup alat bukti, maka akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Kasat Reskrim Polres Loteng tersebut.

***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah