Sebuah Panti Pijat Plus-plus di Kabupaten Tangerang Digrebek oleh Ditreskrimum Polda Banten

- 2 Desember 2021, 15:15 WIB
Ditreskrimum Polda Banten melakukan penggrebekan terhadap panti pijat plus-plus di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ditreskrimum Polda Banten melakukan penggrebekan terhadap panti pijat plus-plus di wilayah Kabupaten Tangerang. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Sebuah tempat usaha panti pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan di wilayah Kabupaten Tangerang berhasil digrebek oleh para personel Ditreskrimum Polda Banten pada hari Selasa, 30 November 2021.

Penggrebekan terhadap panti pijat plus-plus tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, Kompol Herlina Hartarani, beserta personel Ditreskrimum Polda Banten.

Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Ade Rahmat Indal. "Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus," jelasnya.

Dari penggrebekan panti pijat plus-plus di Kabupaten Tangerang tersebut, terdapat sebanyak 7 orang yang berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polda Banten.

"Dalam penggerebekan tersebut personel telah mengamankan 7 orang yang berada dilokasi guna dilakukan pemeriksaan di Polda Banten," tambah AKBP Ade Rahmat Indal.

Ia juga memaparkan dari hasil pemeriksaan, pihak Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti dan telah menetapkan tiga tersangka yang akan dijerat sesuai pasal yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20), atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," jelasnya.

Modus ketiga tersangka disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Banten yaitu mereka menyediakan wanita yang kemudian menawarkan panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang. Ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah